Kamis, 22 September 2011

Ulang Janji DKR Megaluh

Salam pramuka!!!!!!!

Dengan semangat 50 tahun gerakan pramuka dewan kerja ranting megaluh mengadakan suatu bentuk kegiatan yakni ulang janji bagi anggota pramuka yang berada di kawasan megaluh, kegiatan ini dilaksanakan pada hari sabtu tanggal 13 agustus 2011 dan diikuti oleh anggota pramuka tingkat penegak dan pandega yang berada di wilayah megaluh. semua anggota megikuti agenda ini dengan khidmat.,kegiatan ini bukan hanya ulang janji saja tapi ada juga kegiatan yang bersifat religi dan juga rekreasi, serta sosial.
 Dengan tekat anggota dkr megaluh yang gigih, akhirnya kegiatan ini dapat berjalan walaupun tanpa anggaran yang memadai.walau tanpa anggaran yang memadai bagi seorang anggota pramuka itu hal yang biasa.hal tersebut adalah makanan sehari-hari bagi anggota pramuka.jadi tidak heran kalau kebanyakan anggota pramuka dapat hidup mandiri.
Baiklah  itulah sdikit ulasan mengenai kegiatan yang diadakan dkr megaluh. Semoga dapat bermanfaat bagi semuanya.

Salam pramuka!!!!!!

Kamis, 04 Agustus 2011

BAPAK PRAMUKA INDONESIA






Bapak Pramuka Indonesia



Sri Sultan Hamengkubuwono IX ( Sompilan Ngasem, Yogyakarta, 12 April 1912 Washington, DC, AS, 1 Oktober 1988 ) adalah seorang Raja Kasultanan Yogyakarta
dan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Beliau juga Wakil Presiden Indonesia
yang kedua antara tahun 1973-1978. Beliau juga dikenal sebagai Bapak Pramuka
Indonesia, dan pernah menjabat sebagai Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
            Biografi
            Lahir di Yogyakarta dengan nama GRM Dorojatun pada 12 April 1912, HamengkubuwonoIX adalah putra dari Sri Sultan Hamengkubuwono VIII dan Raden Ajeng Kustilah. Diumur 4 tahun Hamengkubuwono IX tinggal pisah dari keluarganya. Dia memperoleh pendidikan di HIS di Yogyakarta, MULO di Semarang, dan AMS di Bandung. Pada tahun 1930-an beliau berkuliah di Universiteit Leiden, Belanda (”SultanHenkie”). Hamengkubuwono IX dinobatkan sebagai Sultan Yogyakarta pada tanggal 18 Maret 1940 dengan gelar “Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan HamengkubuwonoSenopati Ing Alogo Ngabdurrokhman Sayidin Panotogomo Kholifatulloh Ingkang Kaping Songo”. Beliau merupakan sultan yang menentang penjajahan Belanda dan mendorong kemerdekaan Indonesia. Selain itu, dia juga mendorong agar pemerintah RI memberi status khusus bagi Yogyakarta dengan predikat “Istimewa”. Sejak 1946 beliau pernah beberapa kali menjabat menteri pada kabinet yang dipimpin Presiden Soekarno. Jabatan resminya pada tahun 1966 adalah ialah Menteri Utama di bidang Ekuin.
            Pada tahun 1973 beliau diangkat sebagai wakil presiden. Pada akhir masa jabatannya pada tahun 1978, beliau menolak untuk dipilih kembali sebagai wakil presiden dengan alasan kesehatan. Namun, ada rumor yang mengatakan bahwa alasan sebenarnya ia mundur adalah karena tak menyukai Presiden Soeharto yang represif seperti pada Peristiwa Malari dan hanyut pada KKN.
Minggu malam pada 1 Oktober 1988 ia wafat di George Washington University Medical Centre, Amerika Serikat dan dimakamkan di pemakaman para sultan Mataram di Imogiri.

Rabu, 03 Agustus 2011

ARTIS PRAMUKA

Artis Pramuka
      Nampaknya banyak artis yang berakting dengan kostum Pramuka, ceritanya pun pasti menyinggung tentang kegiatnya Pramuka.
     Jika para artis main, sudah tentu jadi seru acaranya. Nuansa nasehat yang baik mewarnai dalam acara tersebut. Ternyata merekapun mengerti Tri Satya dan Dasa Darma. Bisa jadi merekapun bersedia tampil di arena kegiatan Kepramukaan, cuma anggarannya berapa ya...?
    Yang pasti mereka sudah membuat acara yang bernuansa sosialisasi dan edukasi, patut untuk kita hargai dengan penampilan mereka.
Siapakah mereka tebak sendiri, ya........






No Comment :D Heheyy...

Selasa, 02 Agustus 2011

Artikel Kegiatan Latgab dan Out Bound DKR Megaluh

Artikel Kegiatan LATGAB dan Out Bound DKR Megaluh
Dalam lingkup organisasi, seringkali menjadi sebuah pertanyaan bagaimana organisasi tersebut dapat berpengaruh terhadap pola tingkah laku individu di dalamnya. Namun kegiatan kepramukaan yang merupakan wadah pembinaan bagi pemuda-pemudi khususnya siswa - siswi Indonesia, telah menjadi roh penggerak tingkah lakunya dalam kehidupan sehari-hari yang berlandaskan pada pengamalan satya dharma pramuka. Nilai-nilai filosofis dari satya dharma pramuka tersebut merupakan dasar pembentukan mental, moral dan tingkah laku siswa - siswi tersebut sehingga dapat menjadi pribadi yang ulet, terampil, kreatif, bertanggung jawab, patriot dan tangguh dalam menghadapi segala cobaan yang ada. Beberapa hal tersebut telah menjadi bagian dari kehidupan yang berkualitas. Hal inilah yang kemudian menjadikan pramuka sebagai wadah pembinaan moral bagi generasi muda.
Secara historis, pramuka pun telah menjadi bagian dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia, dimana pramuka berperan dalam menumbuhkan semangat patriotisme siswa - siswi Indonesia sehingga perjuangan bangsa tidak terhenti karena para pejuangnya gugur di medan perang. Setelah lepas dari belenggu penjajahan secara fisik, fungsi pramuka sebagai pendidikan, permainan, dan pengabdian bagi masyarakat telah dapat mengubah ketergantungan siswa - siswi terhadap orang lain menjadi pribadi yang mandiri dan berjiwa sosial. Dengan demikian pramuka membentuk semangat kesetiakawanan sosial dan patriotisme yang ditanamkan melalui kegiatan-kegiatan yang bersifat mendidik. Dan media menumbuhkan semangat kesetiakawanan sosial dan patriotisme antar kelompok satu dan yang lainnya adalah diadakannya pertemuan antar pramuka yang mendidik secara periodik.
Seiring dengan perkembangan jaman jiwa – jiwa pramuka saat ini sangat perlu di kembangkan, dikarnakan moral yang mulai rusak dikalangan Remaja.
Sifat kemandirian, sopansantun bermasyarakat serta gotongroyang yang perlu di miliki oleh Para remaja saat ini.
Oleh karena itu DKR Megaluh mengadakn latgab dan out bound ini bertujuan untuk membentuk dan mengembalikan karakter-karakter jiwa pramuka yang saat ini mulai luntur dengan perkembangan jaman serta mengembangkan pramuka Kwartir Ranting Megaluh yang sudah lama fakum.
Dibawah ini adalah beberapa foto kegiatan waktu latgab dan out bound.





Inilah kegiatan yang dilakukan pada saat kegiatan latgab dan out bound, dapat dilihat betapa seriusnya para peserta yang mengikuti permainan ini.















Dalam kegiatan ini bukan hanya permainan saja yang disajikan tetapi juga pendalaman materi mengenai kepramukaan, dapat dilihat pada foto disamping, yakni peserta yang sedang serius mengikuti penyajian materi yang disajikan oleh penyaji dari andalan Kwartir Ranting Megaluh.








Kegiatan dibawah adalah kegiatan yang bertujuan untuk mengenali lingkungan lebih dalam. seorang pramuka harus bisa mengenali lingkungan karena lingkungan itu sendiri adalah tempatnya pramuka.








Foto disamping adalah peserta yang sedang mengerjakan  sebuah permainan teka-teki, dalam permainan ini dmaksukkan untuk mengasah otak serta meningkatkan kekompakan dalam uatu kelompok yang terdiri dari anggota yang berbeda sekolah.







Inilah forum kebersamaan yang dikerjakan dalam kegiatan ini yaitu makan makanan ringan yang disediakan panitia (Foto dibawah)



                                                                                                        
-Dapat dilihat dalam foto disamping yakni peserta yang diajari untuk sadar akan kebersihan lingkungan        
















                       







-Kedua foto diatas adalah wajah-wajah sebagian anggota DKR Megaluh yang menjadi panitia LATGAB 2011

Senin, 01 Agustus 2011

HAMA ULAT MENYERANG PADI DAN TEMBAKAU DI NGANJUK

HAMA ULAT MENYERANG PADI DAN TEMBAKAU DI NGANJUK

Seorang petani mengalami gagal panen hal ini di karenakan hama ulat telah menyerang padi dan tembakau, melalui survei dari bidang pertanian di nganjuk, hampir seluruh wilayah nganjuk khususnya dibidang pertanian semua tanaman terserang hama ulat. Sehingga hal ini menyebabkan para petani mengalami gagal panen.
Ketika para petani gagal panen dan ternyata semua harga bahan pokok melonjak. Akibatnya para petani banyak mengeluh dengan hal ini, banyak yang melakukan jalan pintas setelah hal tersebut terjadi seperti bunuh diri ,mencuri,dan perbuatan keji Lain demi mencukupi kebutuhannya keseharian .
Bahkan ada lagi yang mengalami depresi karena apa yang di harapkan tidak akan terwujud  setelah gagal panen.
Kemarin pada saat salah satu wartawan mewawancarai seorang warga dari salah satu warga di desa pule, dan ternyata warga sangat heran. Hal ini dikarnakan hampir dua tahun terakhir telah mengalami gagal panen, seperti tanaman pagi, tembakau, cabai, dan sebagainya telah diserang hama wereng, ulat, dan lainnya, dan kemudian para warga meminta agar pemerintah segera menangani hal tersebut.
Kemudian dari pihak pemerintah juga telah berusaha memberi pestisida untuk membasmi hama-hama yang menyerang tanaman petani, akan tetapi itu tidak bisa / belum sampai maksimal dan ternyata hama-hama seperti wereng ulat, dan lain-lain masih menyerang tanaman petani.

Kemudian sampai sekarang masih belum terselesaikan masalah hama yang menyerang tanaman dan warga mengharap pemerintah khususnya di bidang pertanian segera mengatasi masalah tersebut sehingga masyarakat akan kembali bersemangat untuk bercocok tanam.
By: Artikel DKR Megaluh...

Kamis, 28 Juli 2011

PP No. 44 Gerakan Pramuka 1958



                                                Menimbang : 



                            PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                                NOMOR 44 TAHUN 1958
                             TENTANG 
                               LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA
                                               PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


a)   Bahwa Lagu Kebangsaan Republik Indonesia adalah Lagu Indonesia Raya; 
b)   Bahwa oleh karena itu perlu diadakan peraturan untuk menetapkan nada-
nada, irama, iringan, kata-kata dan gubahan-gubahan dari lagu itu serta cara
penggunaannya; 

Mengingat : 

Pasal 3 ayat 2 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; 

Mendengar :

Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-107 pada tanggal 30 Mei 1958. 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA.

BAB I 
KETENTUAN UMUM

Pasal 1.

(1) Lagu Kebangsaan Republik Indonesia, selanjutnya disebut "Lagu Kebangsaan",
ialah lagu Indonesia Raya. 
(2) Lagu Kebangsaan tersebut dan kata-katanya ialah seperti tertera pada lampiran-
lampiran Peraturan Pemerintah ini. 

Pasal 2.

(1) Pada kesempatan-kesempatan di mana diperdengarkan Lagu Kebangsaan dengan
alat-alat musik, maka lagu itu dibunyikan lengkap satu kali, yaitu satu strofe
dengan dua kali ulangan. 
(2) Jika pada kesempatan-kesempatan Lagu Kebangsaan dinyanyikan, maka lagu itu
dinyanyikan lengkap satu bait, yaitu bait pertama dengan dua kali ulangan.
(3) Jika dalam hal tersebut pada ayat 2 di atas, Lagu Kebangsaan dinyanyikan
seluruhnya, yaitu tiga bait, maka sesudah bait yang pertama dan sesudah bait
yang kedua dinyanyikan ulangan satu kali dan sesudah bait penghabisan
dinyanyikan ulangan satu kali dan sesudah bait penghabisan dinyanyikan ulangan
dua kali. 








Pasal 3.



BAB II 
PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN


Lagu Kebangsaan digunakan sesuai dengan kedudukannya sebagai Lagu Kebangsaan
Republik Indonesia.

Pasal 4.

(1) Lagu Kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan 
a)   Untuk menghormat Kepala Negara/Wakil Kepala Negara. 
b)   Pada waktu penaikan/penurunan Bendera Kebangsaan yang diadakan dalam
upacara, untuk menghormat Bendera itu. 
c)   Untuk menghormat negara asing.
(2) Lagu Kebangsaan dapat pula diperdengarkan/dinyanyikan 
a)   Sebagai pernyataan perasaan nasional. 
b)   Dalam rangkaian pendidikan dan pengajaran 

Pasal 5.

Dilarang : 
a)   Menggunakan Lagu Kebangsaan untuk reklame dalam bentuk apapun juga. 
b)   Menggunakan bagian-bagian daripada Lagu Kebangsaan dalam gubahan yang
tidak sesuai dengan kedudukan Lagu Indonesia Raya sebagai lagu
kebangsaan. 

BAB III 
PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN BERSAMA-SAMA DENGAN 
LAGU KEBANGSAAN ASING

Pasal 6.

(1) Apabila untuk Kepala Negara/Kepala Pemerintah negara asing diperdengarkan
lagu kebangsaan negara asing, maka lagu kebangsaan negara asing itu
diperdengarkan lebih dahulu, kemudian diperdengarkan "Indonesia Raya". 
(2) Pada waktu Presiden menerima Duta Besar Negara Asing dalam upacara
penyerahan surat kepercayaan, maka lagu kebangsaan negara asing itu
diperdengarkan pada saat Duta Besar itu tiba, sedang "Indonesia Raya"
diperdengarkan pada saat Duta Besar itu akan meninggalkan Istana. 
(3) Jika pada suatu pertemuan, yang diadakan oleh kepala perwakilan negara asing
dan dikunjungi oleh Kepala Negara/Wakil Kepala Negara Republik Indonesia,
diperdengarkan lagu kebangsaan pada kedatangan/keberangkatannya, maka
"Indonesia Raya" diperdengarkan lebih dahulu daripada lagu kebangsanaan
negara asing. 
(4) Jika pada suatu pertemuan diadakan toast untuk menghormat kepala sesuatu
negara, maka sesudah toast itu dengan segera diperdengarkan lagu kebangsaan
negara itu. 








                                                    Pasal 7.



                        BAB IV
                            PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN NEGARA ASING SENDIRI


(1) Dalam suatu pertemuan yang bersifat tertutup, lagu kebangsaan negara asing
boleh diperdengarkan/dinyanyikan sendiri tidak dengan izin seperti dimaksud
dalam ayat 2. 
(2) Dalam suatu Pertemuan yang dapat dilihat oleh umum, lagu kebangsaan negara
asing tidak boleh diperdengarkan/dinyanyikan sendiri jika tidak didapat izin
lebih dahulu dari Kepala Daerah setempat yang tertinggi. 
(3) Dalam suatu pertemuan, baik umum mapun tertutup, yang dihadiri oleh
penjabat-penjabat negara Republik Indonesia yang diundang sebagai penjabat
negara, lagu kebangsaan negara asing tidak boleh diperdengarkan sendiri,
melainkan harus diperdengarkan pula lagu kebangsaan "Indonesia Raya". 

BAB V
TATA-TERTIB DALAM PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN

Pasal 8.

(1) Lagu Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan/dinyanyikan pada waktu dan
tempat menurut sesuka-sukanya sendiri. 
(2) Lagu Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan dan/atau dinyanyikan dengan
nada-nada, irama, iringan, kata-kata dan gubahan-gubahan lain daripada yang
tertera dalam lampiran-lampiran Peraturan ini. 

Pasal 9.

Pada waktu Lagu Kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan pada kesempatan-
kesempatan yang dimaksud dalam peraturan ini, maka orang yang hadir berdiri
tegak ditempat masing-masing. Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu
organisasi memberi hormat dengan cara yang telah ditetapkan untuk organisasi itu.
Mereka yang tidak berpakaian seragam, memberi hormat dengan meluruskan
lengan kebawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha,
sedang penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala sorban dan kudung
atau topi wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan. 

BAB VI
ATURAN HUKUMAN

Pasal 10.

(1) Barangsiapa melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 5, pasal 7
ayat 2 dan ayat 3 dan pasal 8 Peraturan ini, dihukum dengan hukuman kurungan
selama-lamanya tiga bulan atau dengan denda sebanyak-banyaknya limaratus
rupiah.
(2) Perbuatan-perbuatan tersebut dalam ayat 1, dipandang sebagai pelanggaran. 




PASAL PENUTUP. 
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. 
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia. 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juni 1958 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 
ttd. 
SOEKARNO 
Diundangkan pada tanggal 10 Juli 1958

                                                                             PERDANA MENTERI,
                                                                                             ttd.
                                                                                      DJUANDA


                                                  MENTERI KEHAKIMAN,
                                                                   ttd.
                                                                  G.A. MAENGKOM






                                PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH 
                                   NO. 44 TAHUN 1958 
                                TENTANG 
                              LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA.


                              PENJELASAN UMUM


Tentang lagu kebangsaan, Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
dalam pasal 3 ayat 2 hanya memuat kalimat "Lagu Kebangsaan ialah lagu Indonesia
Raya". Penunjukan yang sangat singkat ini terjadi, karena dianggap telah diketahui
oleh umum bahwa lagu Indonesia Raya ialah lagu Indonesia Raya ciptaan Wage
Rudolf Supratman yang untuk pertama kali dinyanyikan di muka umum di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 1928 waktu diadakan Kongres Pemuda Seluruh Indonesia di
kota itu. Untuk mencapai keseragaman, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah bagaimana nada-nada, irama, iringan, kata- kata dan gubahan-gubahan
lagu itu. Perlu pula ditetapkan waktu dan cara-cara penggunaannya, baik sendiri
maupun bersama-sama lagu kebangsaan asing, sesuai dengan derajatnya. 

PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

(1) Yang dimaksud ialah lagu itu setelah, dalam tahun 1943 dirobah oleh Panitia
Peninjauan lagu Indonesia Raya. 
(2) Lampiran-lampiran itu berisikan: 
i.    Lagu Indonesia Raya untuk nyanyian (lengkap 3 bait). 
ii.   Partitur lagu Indonesia Raya untuk orkes simfoni. III.Partitur lagu Indonesia
Raya untuk orkes harmoni, beserta 
iii. A.43      lembar      untuk      perlengkapan        keperluan       alat-alat       musik      yang
bersangkutan. 
iv. Partitur lagu Indonesia Raya untuk orkes fanfare, 
v.   Partitur lagu Indonesia Raya untuk iringan piano. 




Pasal 2.

Untuk mencapai keseragaman penggunaan. 

Pasal 3.

Lagu Kebangsaan adalah suatu lambang negara yang harus dihormati setinggi-
tingginya. 

Pasal 4.

(1) 
a)   Penghormatan ini dilakukan pada kesempatan-kesempatan yang diadakan
oleh Pemerintah dan oleh umum, misalnya Presiden/Wakil Presiden
mengunjungi D.P.R. pada upacara pemberian amanat oleh Presiden,
pertemuan-pertemuan, peringatan-peringatan yang diadakan oleh badan
pemerintahan, pertemuan-pertemuan yang diadakan oleh badan-badan
partikelir seperti kongres dan sebagainya. Lain daripada itu juga kunjungan
Presiden/Wakil Presiden ke daerah pada waktu beliau di daerah dan pada
waktu meninggalkan daerah itu. 
b)   Misalnya pada peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus waktu mengerek
Bendera Kebangsaan dan pada pertemuan-pertemuan lain di mana diadakan
upacara penaikan Bendera Kebangsaan. 
a-b. Harus diusahakan upaya penggunaan Lagu Kebangsaan tidak berlebih-
lebihan, jadi misalnya apabila pada suatu upacara yang dihadliri oleh
Presiden/Wakil Presiden direncanakan penaikan Bendera Kebangsaan dengan
upacara, maka Lagu Kebangsaan hanya diperdengarkan pada upacara
penaikan Bendera   Kebangsaan  itu dan pada saat Presiden/Wakil Presiden
meninggalkan tempat.
c)   Yang dimaksud di sini ialah penghormatan, misalnya yang diadakan pada
waktu: ada kunjungan Kepala Negara atau Kepala Pemerintah Negara asing;
ada kunjungan rombongan atau perutusan yang mewakili negara asing;
diadakan penyerahan surat kepercayaan oleh Duta Besar negara asing
kepada Kepala Negara; diadakan toast timbal-balik oleh wakil negara kita
dan wakil negara asing, untuk menghormat kepala negara asing/kepala
negara Republik Indonesia. Dalam hal-hal tersebut di atas lagu-lagu
kebangsaan negara asing dan negara kita diperdengarkan berganti-ganti. 
(2)
a)   Yang dimaksud ialah misalnya jika pada pertemuan umum oleh hadlirin
sebagai pernyataan perasaan nasional dengan sepontan dinyanyikan Lagu
Kebangsaan. 
b)   Yang dimaksud ialah pendidikan umum dan pendidikan dan pengajaran di
sekolah. 

Pasal 5.

a)   Yang dimaksud ialah reklame untuk memperbesar keuntungan dagang dalam
segala bentuk. 
b)   Misalnya tidak boleh mempergunakan dalam musik dansah, mars, dan
sebagainya, bagian-bagian yang menurut kesan pertama nyata adalah bagian-
bagian dari Lagu Kebangsaan.