Menimbang :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 1958
TENTANG
LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA a) Bahwa Lagu Kebangsaan Republik Indonesia adalah Lagu Indonesia Raya;
b) Bahwa oleh karena itu perlu diadakan peraturan untuk menetapkan nada-
nada, irama, iringan, kata-kata dan gubahan-gubahan dari lagu itu serta cara
penggunaannya;
Mengingat :
Pasal 3 ayat 2 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Mendengar :
Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-107 pada tanggal 30 Mei 1958.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1.
(1) Lagu Kebangsaan Republik Indonesia, selanjutnya disebut "Lagu Kebangsaan",
ialah lagu Indonesia Raya.
(2) Lagu Kebangsaan tersebut dan kata-katanya ialah seperti tertera pada lampiran-
lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2.
(1) Pada kesempatan-kesempatan di mana diperdengarkan Lagu Kebangsaan dengan
alat-alat musik, maka lagu itu dibunyikan lengkap satu kali, yaitu satu strofe
dengan dua kali ulangan.
(2) Jika pada kesempatan-kesempatan Lagu Kebangsaan dinyanyikan, maka lagu itu
dinyanyikan lengkap satu bait, yaitu bait pertama dengan dua kali ulangan.
(3) Jika dalam hal tersebut pada ayat 2 di atas, Lagu Kebangsaan dinyanyikan
seluruhnya, yaitu tiga bait, maka sesudah bait yang pertama dan sesudah bait
yang kedua dinyanyikan ulangan satu kali dan sesudah bait penghabisan
dinyanyikan ulangan satu kali dan sesudah bait penghabisan dinyanyikan ulangan
dua kali.
Pasal 3.
BAB II
PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN
Lagu Kebangsaan digunakan sesuai dengan kedudukannya sebagai Lagu Kebangsaan
Republik Indonesia.
Pasal 4.
(1) Lagu Kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan
a) Untuk menghormat Kepala Negara/Wakil Kepala Negara.
b) Pada waktu penaikan/penurunan Bendera Kebangsaan yang diadakan dalam
upacara, untuk menghormat Bendera itu.
c) Untuk menghormat negara asing.
(2) Lagu Kebangsaan dapat pula diperdengarkan/dinyanyikan
a) Sebagai pernyataan perasaan nasional.
b) Dalam rangkaian pendidikan dan pengajaran
Pasal 5.
Dilarang :
a) Menggunakan Lagu Kebangsaan untuk reklame dalam bentuk apapun juga.
b) Menggunakan bagian-bagian daripada Lagu Kebangsaan dalam gubahan yang
tidak sesuai dengan kedudukan Lagu Indonesia Raya sebagai lagu
kebangsaan.
BAB III
PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN BERSAMA-SAMA DENGAN
LAGU KEBANGSAAN ASING
Pasal 6.
(1) Apabila untuk Kepala Negara/Kepala Pemerintah negara asing diperdengarkan
lagu kebangsaan negara asing, maka lagu kebangsaan negara asing itu
diperdengarkan lebih dahulu, kemudian diperdengarkan "Indonesia Raya".
(2) Pada waktu Presiden menerima Duta Besar Negara Asing dalam upacara
penyerahan surat kepercayaan, maka lagu kebangsaan negara asing itu
diperdengarkan pada saat Duta Besar itu tiba, sedang "Indonesia Raya"
diperdengarkan pada saat Duta Besar itu akan meninggalkan Istana.
(3) Jika pada suatu pertemuan, yang diadakan oleh kepala perwakilan negara asing
dan dikunjungi oleh Kepala Negara/Wakil Kepala Negara Republik Indonesia,
diperdengarkan lagu kebangsaan pada kedatangan/keberangkatannya, maka
"Indonesia Raya" diperdengarkan lebih dahulu daripada lagu kebangsanaan
negara asing.
(4) Jika pada suatu pertemuan diadakan toast untuk menghormat kepala sesuatu
negara, maka sesudah toast itu dengan segera diperdengarkan lagu kebangsaan
negara itu.
Pasal 7.
BAB IV
PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN NEGARA ASING SENDIRI
(1) Dalam suatu pertemuan yang bersifat tertutup, lagu kebangsaan negara asing
boleh diperdengarkan/dinyanyikan sendiri tidak dengan izin seperti dimaksud
dalam ayat 2.
(2) Dalam suatu Pertemuan yang dapat dilihat oleh umum, lagu kebangsaan negara
asing tidak boleh diperdengarkan/dinyanyikan sendiri jika tidak didapat izin
lebih dahulu dari Kepala Daerah setempat yang tertinggi.
(3) Dalam suatu pertemuan, baik umum mapun tertutup, yang dihadiri oleh
penjabat-penjabat negara Republik Indonesia yang diundang sebagai penjabat
negara, lagu kebangsaan negara asing tidak boleh diperdengarkan sendiri,
melainkan harus diperdengarkan pula lagu kebangsaan "Indonesia Raya".
BAB V
TATA-TERTIB DALAM PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN
Pasal 8.
(1) Lagu Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan/dinyanyikan pada waktu dan
tempat menurut sesuka-sukanya sendiri.
(2) Lagu Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan dan/atau dinyanyikan dengan
nada-nada, irama, iringan, kata-kata dan gubahan-gubahan lain daripada yang
tertera dalam lampiran-lampiran Peraturan ini.
Pasal 9.
Pada waktu Lagu Kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan pada kesempatan-
kesempatan yang dimaksud dalam peraturan ini, maka orang yang hadir berdiri
tegak ditempat masing-masing. Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu
organisasi memberi hormat dengan cara yang telah ditetapkan untuk organisasi itu.
Mereka yang tidak berpakaian seragam, memberi hormat dengan meluruskan
lengan kebawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha,
sedang penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala sorban dan kudung
atau topi wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan.
BAB VI
ATURAN HUKUMAN
Pasal 10.
(1) Barangsiapa melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 5, pasal 7
ayat 2 dan ayat 3 dan pasal 8 Peraturan ini, dihukum dengan hukuman kurungan
selama-lamanya tiga bulan atau dengan denda sebanyak-banyaknya limaratus
rupiah.
(2) Perbuatan-perbuatan tersebut dalam ayat 1, dipandang sebagai pelanggaran.
PASAL PENUTUP.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juni 1958
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Diundangkan pada tanggal 10 Juli 1958
PERDANA MENTERI,
ttd.
DJUANDA
MENTERI KEHAKIMAN,
ttd.
G.A. MAENGKOM
PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH
NO. 44 TAHUN 1958
TENTANG
LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA.
PENJELASAN UMUM
Tentang lagu kebangsaan, Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
dalam pasal 3 ayat 2 hanya memuat kalimat "Lagu Kebangsaan ialah lagu Indonesia
Raya". Penunjukan yang sangat singkat ini terjadi, karena dianggap telah diketahui
oleh umum bahwa lagu Indonesia Raya ialah lagu Indonesia Raya ciptaan Wage
Rudolf Supratman yang untuk pertama kali dinyanyikan di muka umum di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 1928 waktu diadakan Kongres Pemuda Seluruh Indonesia di
kota itu. Untuk mencapai keseragaman, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah bagaimana nada-nada, irama, iringan, kata- kata dan gubahan-gubahan
lagu itu. Perlu pula ditetapkan waktu dan cara-cara penggunaannya, baik sendiri
maupun bersama-sama lagu kebangsaan asing, sesuai dengan derajatnya.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
(1) Yang dimaksud ialah lagu itu setelah, dalam tahun 1943 dirobah oleh Panitia
Peninjauan lagu Indonesia Raya.
(2) Lampiran-lampiran itu berisikan:
i. Lagu Indonesia Raya untuk nyanyian (lengkap 3 bait).
ii. Partitur lagu Indonesia Raya untuk orkes simfoni. III.Partitur lagu Indonesia
Raya untuk orkes harmoni, beserta
iii. A.43 lembar untuk perlengkapan keperluan alat-alat musik yang
bersangkutan.
iv. Partitur lagu Indonesia Raya untuk orkes fanfare,
v. Partitur lagu Indonesia Raya untuk iringan piano.
Pasal 2.
Untuk mencapai keseragaman penggunaan.
Pasal 3.
Lagu Kebangsaan adalah suatu lambang negara yang harus dihormati setinggi-
tingginya.
Pasal 4.
(1)
a) Penghormatan ini dilakukan pada kesempatan-kesempatan yang diadakan
oleh Pemerintah dan oleh umum, misalnya Presiden/Wakil Presiden
mengunjungi D.P.R. pada upacara pemberian amanat oleh Presiden,
pertemuan-pertemuan, peringatan-peringatan yang diadakan oleh badan
pemerintahan, pertemuan-pertemuan yang diadakan oleh badan-badan
partikelir seperti kongres dan sebagainya. Lain daripada itu juga kunjungan
Presiden/Wakil Presiden ke daerah pada waktu beliau di daerah dan pada
waktu meninggalkan daerah itu.
b) Misalnya pada peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus waktu mengerek
Bendera Kebangsaan dan pada pertemuan-pertemuan lain di mana diadakan
upacara penaikan Bendera Kebangsaan.
a-b. Harus diusahakan upaya penggunaan Lagu Kebangsaan tidak berlebih-
lebihan, jadi misalnya apabila pada suatu upacara yang dihadliri oleh
Presiden/Wakil Presiden direncanakan penaikan Bendera Kebangsaan dengan
upacara, maka Lagu Kebangsaan hanya diperdengarkan pada upacara
penaikan Bendera Kebangsaan itu dan pada saat Presiden/Wakil Presiden
meninggalkan tempat.
c) Yang dimaksud di sini ialah penghormatan, misalnya yang diadakan pada
waktu: ada kunjungan Kepala Negara atau Kepala Pemerintah Negara asing;
ada kunjungan rombongan atau perutusan yang mewakili negara asing;
diadakan penyerahan surat kepercayaan oleh Duta Besar negara asing
kepada Kepala Negara; diadakan toast timbal-balik oleh wakil negara kita
dan wakil negara asing, untuk menghormat kepala negara asing/kepala
negara Republik Indonesia. Dalam hal-hal tersebut di atas lagu-lagu
kebangsaan negara asing dan negara kita diperdengarkan berganti-ganti.
(2)
a) Yang dimaksud ialah misalnya jika pada pertemuan umum oleh hadlirin
sebagai pernyataan perasaan nasional dengan sepontan dinyanyikan Lagu
Kebangsaan.
b) Yang dimaksud ialah pendidikan umum dan pendidikan dan pengajaran di
sekolah.
Pasal 5.
a) Yang dimaksud ialah reklame untuk memperbesar keuntungan dagang dalam
segala bentuk.
b) Misalnya tidak boleh mempergunakan dalam musik dansah, mars, dan
sebagainya, bagian-bagian yang menurut kesan pertama nyata adalah bagian-
bagian dari Lagu Kebangsaan.